Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT BPR NUSAMBA PLERED 1.H UJANG SARIPUDIN
2.HJ AI ACAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvan Siswanto, STPT BPR NUSAMBA PLERED
Tergugat
NoNama
1H UJANG SARIPUDIN
2HJ AI ACAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 338.866.147,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 0188/BPR-PLD/KPO/KYD/VI/2022, tertanggal 15 Juni 2022 adalah sah;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman dan pinjaman yang belum jatuh tempo (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + Total denda + pinjaman pokok yang belum jatuh tempo + pinjaman bunga yang belum jatuh tempo) kepada Penggugat sebesar Rp. 338.866.147,19 (Tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh koma sembilan belas rupiah, apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu  Sertipikat Hak Milik Nomor 00038 Tertanggal 27 Juli 2015 atas nama H UJANG SARIPUDIN  dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak