- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.249.640.324,- (DUA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH RIBU TIGA RATUS DUA PULUH EMPAT RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.171,662,146,- (SERATUS TUJUH PULUH SATU JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH DUA RIBU SERATUS EMPAT PULUH ENAM RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.21,625,864,- (DUA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS DUA PULUH LIMA RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH EMPAT RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp.56,352,314,- (LIMA PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS EMPAT BELAS RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada pengugat untuk melakukan penjualan terhadap agunan yang diikat dan dijaminkan oleh Tergugat berupa:
- Sertifikat Hak Milik No.02434/Kel.Tegalmunjul atas nama Ahnan, tanggal 19-02-2013 Surat Ukur No.44/Tegalmunjul/2012 Luas 164 m2, berlokasi di Kp. Tegaljunti RT.02/04, Kel.Cijunti, Kec.Purwakarta, Kab.Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
- Sertifikat Hak Milik No.01431 atas nama Ahnan, tanggal 22-12-2006, Surat Ukur Nomer : 350/Tegalmunjul/2006 tgl 21-12-2006, Luas 90 m2, berlokasi di Panorama Indah A11/39, RT.07 RW.13, Kelurahan Ciseureuh, Kec.Purwakarta, Kab.Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
Akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|