Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2024/PN Pwk SITI NURDAELIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI NURDAELIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa nama SITI NURDAELIS dan DELIS NURDAELIS, kedua nama tersebut adalah orang yang sama dan satu orang yaitu DELIS NURDAELIS.
  3. Memberi Ijin  kepada  Pemohon  untuk  melaporkan tentang penetapan satu orang yang sama tersebut, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, guna dibuatkan catatan pada register yang diperuntukan untuk itu sebagaimana mesti nya, serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dan Kartu Keluarga atas nama  DELIS NURDAELIS.   
  4. Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak