Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT BPR SAYMA KARYA 1.ANTO HERYANTO
2.SITI IKA MUSTIKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SAYMA KARYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pandi NurahmanPT BPR SAYMA KARYA
Tergugat
NoNama
1ANTO HERYANTO
2SITI IKA MUSTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 284.627.016,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor 011976/PK/BPR/SK/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;

 

  1. Menyatakan Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas Kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 284.627.016,-  ( Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Enam Belas Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                             

Sisa Hutang Pokok: Rp.59,499,400

Sisa

  •  
  •  

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban tunggakan fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 284.627.016,-  ( Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Enam Belas Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                             

Sisa Hutang Pokok: Rp.59,499,400

Sisa

  •  
  •  

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas Jaminan fasilitas kredit, berupa :

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 01325 tanggal 22 Desember 2020 Luas 162 M2   lokasi Kp Cikadu Rt 20/06 Desa Sukatani Kecamatan  Sukatani Kabupaten  Purwakarta  Provinsi Jawa Barat atas nama SITI IKA MUSTIKA;

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SUBSIDER :

Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak