Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa MAULANA alias BADUNG bin OTIP pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober 2024, bertempat di Kp. Rawamekar Rt 002 Rw 001 Desa Tegalmunjul Kec. Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----- |