Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
106/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
ARUL MEI REZA ALIAS REZA BIN IMAM TABRONI | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 106/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1395/M.2.14/Enz.2/06/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA: ---------- Bahwa Terdakwa ARUL MEI REZA ALIAS REZA BIN IMAN TABRONI bersama dengan AKHMAL JAENAL MUTAQIN ALIAS AMAI BIN DENI JAELANI, YUDA AKBAR SIDIK BIN YAYAN BAHTIAR SIDIK DAN MUKTI ALIAS KUTIL BIN (ALM) MAT KABUL (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret 2024, bertempat di Kampung Cilalawi Rt 002 Rw 001 Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 KUHAP, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa ARUL MEI REZA ALIAS REZA BIN IMAN TABRONI bersama dengan AKHMAL JAENAL MUTAQIN ALIAS AMAI BIN DENI JAELANI, YUDAK AKBAR SIDIK BIN YAYAN BAHTIAR SIDIK DAN MUKTI ALIAS KUTIL BIN (ALM) MAT KABUL (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret 2024, bertempat di Kampung Cilalawi Rt 002 Rw 001 Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 KUHAP, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |