Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.DISTA ANGGARA, S.H. CLSP. 2.FEBRIANTO ARY KUSTIAWAN, S.H., M.Si. |
ROBIANSYAH BIN MUHANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-615/M.2.14/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama ------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------- ATAU Kedua -----Bahwa terdakwa ROBIANSYAH BIN MUHANA pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2024 bertempat di Jalan Abah Mustofa Kampung Kranjan Rt/Rw 009/003 Desa Maracang Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |