| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 184/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H. 2.ANDRY SUDARMAJI, S.H., M.H. |
DENI MAULUDIN Bin DEDE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 184/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4084/M.2.14/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA PRIMAIR -------Bahwa Terdakwa DENI MAULUDIN Bin DEDE bersama Anak saksi Angga Pratama, anak saksi Gian Setiawan dan anak saksi Akbar Sukhairi (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cikadu RT/RW. 018/016, Kel/Desa. Bunder, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. -----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----- SUBSIDAIR -------Bahwa Terdakwa DENI MAULUDIN Bin DEDE bersama anak saksi Angga Pratama, anak saksi Gian Setiawan dan anak saksi Akbar Sukhairi (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cikadu RT/RW. 018/016, Kel/Desa. Bunder, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. -----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---- ATAU KEDUA -------Bahwa Terdakwa DENI MAULUDIN Bin DEDE pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Warung Buah RT/RW. 005/006 Kel/Desa Hegarmanah Kec Babakancikao Kab Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Membeli, Menawarkan, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Hadiah Atau untuk Menarik Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Menyimpan, Atau Menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, dibawa dari kejahatan. --------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. ----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
