Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. |
ROUF BIN RASUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-01/M.2.14/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU Pertama ---Bahwa ia Terdakwa ROUF BIN RASUDIN, pada Hari Senin Tanggal 11 November 2024 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan November 2024, bertempat di Jalan Tol Cipularang Km 92 Kampung Batu Datar Desa Cibodas Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------- DAN Kedua ---Bahwa ia Terdakwa ROUF BIN RASUDIN, pada Hari Senin Tanggal 11 November 2024 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan November 2024, bertempat di Jalan Tol Cipularang Km 92 Kampung Batu Datar Desa Cibodas Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------- DAN Ketiga ---Bahwa ia Terdakwa ROUF BIN RASUDIN, pada Hari Senin Tanggal 11 November 2024 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan November 2024, bertempat di Jalan Tol Cipularang Km 92 Kampung Batu Datar Desa Cibodas Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------------------------------------------- DAN Keempat ---Bahwa ia Terdakwa ROUF BIN RASUDIN, pada Hari Senin Tanggal 11 November 2024 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan November 2024, bertempat di Jalan Tol Cipularang Km 92 Kampung Batu Datar Desa Cibodas Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Pertama ---Bahwa ia Terdakwa ROUF BIN RASUDIN, pada Hari Senin Tanggal 11 November 2024 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan November 2024, bertempat di Jalan Tol Cipularang Km 92 Kampung Batu Datar Desa Cibodas Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------------------------------------ DAN Kedua ---Bahwa ia Terdakwa ROUF BIN RASUDIN, pada Hari Senin Tanggal 11 November 2024 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan November 2024, bertempat di Jalan Tol Cipularang Km 92 Kampung Batu Datar Desa Cibodas Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat. ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------- DAN Ketiga ---Bahwa ia Terdakwa ROUF BIN RASUDIN, pada Hari Senin Tanggal 11 November 2024 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan November 2024, bertempat di Jalan Tol Cipularang Km 92 Kampung Batu Datar Desa Cibodas Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |