| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.GOGO NUGRAHA, S.H. 2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H |
1.FIRMAN MAULANA Bin CASMAN 2.YUDI WARSITO Bin alm SADIKUN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-269/M.2.14/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I FIRMAN MAULANA Alias NYENYE Bin CASMAN, Terdakwa II YUDI WARSITO bin SADIKUN bersama-sama dengan saksi SAEFUL ALIM Bin NUR SALIM dan UNTUNG SLAMET Bin Alm HASAN BASRI (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jl Tol Cipularang Km 99-200B d/a Desa Sawit Kec. Darangdan Kab. Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu. -------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa I FIRMAN MAULANA Alias NYENYE Bin CASMAN, Terdakwa II YUDI WARSITO bin SADIKUN bersama-sama dengan saksi SAEFUL ALIM Bin NUR SALIM dan UNTUNG SLAMET Bin Alm HASAN BASRI (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jl Tol Cipularang Km 99-200B d/a Desa Sawit Kec. Darangdan Kab. Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”. ---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana.--------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
