Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Pwk PT. BPR Nusamba Plered Kantor Pusat Operasional 1.sarip hidayat
2.mariam
3.edah
4.oni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusamba Plered Kantor Pusat Operasional
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWA SOMANTRI, S.H.PT. BPR Nusamba Plered Kantor Pusat Operasional
Tergugat
NoNama
1sarip hidayat
2mariam
3edah
4oni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.288.434,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0257/BPR-PLD/KPO/KYD/I/2022 adalah sah;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 105,288,434.19,- (Seratus Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh delapan Ribu Empat Ratus Tiga puluh Empat Koma Sembilan Belas), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM Nomor 01414 atas nama Edah dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak