Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Purwakarta, telah meninggal dunia seorang perempuan bernama JUARIAH, sebagaimana tertera didalam Surat Kematian nomor: 474.3/102/Kel.Nagritengah, yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten Purwakarta, tertanggal 18 Oktober 2024;
- Memerintahkan Kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama JUARIAH;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
|