Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum Perbaikan nama dan tanggal lahir Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 3214-LT-24092025-0053 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tertanggal 24 September 2025, semula tertulis Nama Pemohon NUROH dan tanggal lahir Pemohon 05 JULI 1971, ingin diperbaiki menjadi tertulis Nama Pemohon NUNUNG dan tanggal lahir Pemohon 15 JULI 1971;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
|