Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Pwk PT Sentraloka Adyabuana Victoria Securities Internasional Corporation Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Sentraloka Adyabuana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA.PT Sentraloka Adyabuana
Tergugat
NoNama
1Victoria Securities Internasional Corporation
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik atas 15 (lima belas) objek tanah yang menjadi objek hak tanggungan, yaitu:
  1. SHGB No. 3/Cigelam, terletak di Desa Cigelam, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 583.862 m2;
  2. SHGB No. 10/Cicadas, terletak di Desa Cicadas, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 269.563 m2;
  3. SHGB No. 11/Cicadas, terletak di Desa Cicadas, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 326.517 m2;
  4. SHGB No. 35/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 597.340 m2;
  5. SHGB No. 36/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 19.970 m2;
  6. SHGB No. 37/Cilangkap terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 31.145 m2;
  7. SHGB No. 38/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 25.110 m2;
  8. SHGB No. 39/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 27.870 m2;
  9. SHGB No. 40/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 23.440 m2;
  10. SHGB No. 41/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 23.690 m2;
  11. SHGB No. 42/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 24.575 m2;
  12. SHGB No. 43/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 60.425 m2;
  13. SHGB No. 44/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 41.405 m2;
  14. SHGB No. 45/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 25.980 m2;
  15. SHGB No. 46/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 8.175 m2.
    1. Menyatakan TERGUGAT sebagai Pemegang Hak Tagih Terakhir atas utang PENGGUGAT yang tidak beriktikad baik, oleh karenanya terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
    2. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai utang kepada TERGUGAT sebesar Rp. 48.000.000.000,- (empat puluh delapan miliar rupiah);
    3. Menghukum TERGUGAT untuk menerima pembayaran utang sebesar Rp. 48.000.000.000,- (empat puluh delapan miliar rupiah) dan apabila TERGUGAT tidak diketahui keberadaanya maka PENGGUGAT berhak untuk menitipkan uang pembayaran utang tersebut sebagai pelunasan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta melalui konsinyasi;
    4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan 15 (lima belas) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. SENTRALOKA ADYABUANA (PENGGUGAT) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap; dan apabila hingga batas waktu yang telah ditetapkan TERGUGAT tidak menyerahkan 15 (lima belas) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut karena TERGUGAT telah tidak diketahui lagi keberadaannya maka PENGGUGAT berhak untuk mengajukan permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pengganti atas 15 (lima belas) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo;
    5. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan permohonan penghapusan Hak Tanggungan karena pelunasan utang (Roya) terhadap objek Hak Tanggungan sebagai berikut:
  1. SHGB No. 3/Cigelam, terletak di Desa Cigelam, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 583.862 m2;
  2. SHGB No. 10/Cicadas, terletak di Desa Cicadas, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 269.563 m2;
  3. SHGB No. 11/Cicadas, terletak di Desa Cicadas, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 326.517 m2;
  4. SHGB No. 35/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 597.340 m2;
  5. SHGB No. 36/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 19.970 m2;
  6. SHGB No. 37/Cilangkap terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 31.145 m2;
  7. SHGB No. 38/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 25.110 m2;
  8. SHGB No. 39/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 27.870 m2;
  9. SHGB No. 40/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 23.440 m2;
  10. SHGB No. 41/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 23.690 m2;
  11. SHGB No. 42/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 24.575 m2;
  12. SHGB No. 43/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 60.425 m2;
  13. SHGB No. 44/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 41.405 m2;
  14. SHGB No. 45/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 25.980 m2;
  15. SHGB No. 46/Cilangkap, terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat seluas 8.175 m2.
    1. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atas 15 (lima belas) Objek Hak Guna Bangunan dalam perkara a quo.
    2. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk menerima Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum berupa Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II sisi Selatan atas 11 (sebelas) bidang tanah sejumlah Rp. 18.693.783.063,00 (delapan belas miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah).
    3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang adil dan bijaksana (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak