Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon. ----------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan sipil, Kabupaten DT II Karawang, tertanggal 5 September 1985, semula tertulis nama REFFIE ZULKARNAIN, diperbaikan nama menjadi tertulis nama REFFIE ZULKARNAEN. ------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon menurut hukum. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan |