Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) yang diajukan Penggugat adalah tepat dan beralasan.
- Menerima Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dari penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan bertanggung jawab.
- Menyatakan Tergugat II secara sah dan meyakinkan telah melakukan ingkar janji atas Surat Pernyataan Perdamaian yang telah dibuat dan di tandatangani di hadapan Penyidik Polsek Cibatu Polres Purwakarta.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ).
- Membatalkan Akta Jual Beli yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Penggugat dan Tergugat I.
- Menetapkan Sita Revindikasi atas kedua objek milik Penggugat yang sudah dilakukan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I, sampai dengan Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht).
- Mengabulkan seluruh tuntutan Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |