Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Pwk ASEP SAEPUDIN 1.NURI HIDAYAT
2.PT CIOMAS ADI SATWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASEP SAEPUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said Sulaiman, S.H.ASEP SAEPUDIN
Tergugat
NoNama
1NURI HIDAYAT
2PT CIOMAS ADI SATWA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CV De'Chick
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

     PRIMAIR :

  1. Menyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH )  yang diajukan Penggugat adalah tepat dan beralasan.
  2. Menerima Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dari penggugat seluruhnya.
  3. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan bertanggung jawab.
  4. Menyatakan Tergugat II secara sah dan meyakinkan telah melakukan ingkar janji atas Surat Pernyataan Perdamaian yang telah dibuat dan di tandatangani  di hadapan Penyidik Polsek Cibatu Polres Purwakarta.
  5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ).
  6. Membatalkan Akta Jual Beli yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Penggugat dan Tergugat I.
  7. Menetapkan Sita Revindikasi atas kedua objek milik Penggugat yang sudah dilakukan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I, sampai dengan Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht).
  8. Mengabulkan seluruh tuntutan Penggugat.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  10. Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak