Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
113/Pid.B/2024/PN Pwk | 2.HENDIKO, S.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. 4.JATNIKO, SH |
DADAN SUPRIADI ALIAS DADUT BIN (ALM) SUNANTA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 113/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-1596/M.2.14/Eoh.2/07/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa Ia Terdakwa DADAN SUPRIADI Alias DADUT BIN (Alm) SUNANTA baik secara Bersama-sama ataupun sendiri-sendiri dengan sdr ANDRI RISWANTO BIN AEP SAEPULOH dan sdr SADAM MUHAMAD Bin MUHAMAD MANSYUR (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Kartika PD Masa Baru Jalan Jendral Ahmad Yani Desa Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau Kedua : Bahwa Ia Terdakwa DADAN SUPRIADI Alias DADUT BIN (Alm) SUNANTA baik Bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan saksi ANDRI RISWANTO BIN ASEP SAEPULOH dan saksi SADAM MUHAMAD Bin MUHAMAD MANSYUR (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Kartika PD Masa Baru Jalan Jendral Ahmad Yani Desa Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain terdakwa tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang di lakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang di sebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |