Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
200/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.HIDRIYAHWATI, S.H. 2.Gogo Nugraha, SH |
JAYA SUKMAWIJAYA ALIAS VIJAY BIN M. JUHRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 200/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2933/M.2.14/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa JAYA SUKMAWIJAYA Alias VIJAY Bin M. JUHRI pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan di Pasar Senen Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa JAYA SUKMAWIJAYA Alias VIJAY Bin M. JUHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua ; Bahwa terdakwa JAYA SUKMAWIJAYA Alias VIJAY Bin M. JUHRI pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di kamar kontrakan yang beralamat di Kp. Pasawahan Rt. 05/06 Ds.Pasawahan Kidul Kec. Pasawahan Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa JAYA SUKMAWIJAYA ALIAS VIJAY Bin M. JUHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |