Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.HIDRIYAHWATI, S.H.
2.GOGO, S.H.
MULYONO BIN (ALM) SUPENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-613/M.2.14/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HIDRIYAHWATI, S.H.
2GOGO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYONO BIN (ALM) SUPENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------Bahwa ia terdakwa MULYONO Bin (Alm) SUPENO bersama-sama dengan saksi RUDI SETIAWAN BIN DEDE ISMAIL (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Trisakti Kampung Mesran Kelurahan Anggadita Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa MULYONO Bin (Alm) SUPENO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua ;

---------Bahwa ia terdakwa MULYONO Bin (Alm) SUPENO pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jlalan Kampung Cihideung Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa MULYONO Bin (Alm) SUPENO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya