Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Pwk LANI Alias A TJOEK 1.MARTADINATA CIUNGWANARA
2.DERIMARIANTI, Amd
3.MARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LANI Alias A TJOEK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS STANIS, SH.MHLANI Alias A TJOEK
Tergugat
NoNama
1MARTADINATA CIUNGWANARA
2DERIMARIANTI, Amd
3MARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair  :

  1. Mengabulkan  gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sebidang tanah darat yang diatasnya berdiri bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal/rumah dan toko sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 474 Desa/Kelurahan Nagrikaler, atas nama Ntung Njan alias Atung, tanah darat seluas 331 M2 (tiga ratus tiga puluh satu meter persegi) berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 100 RT 023 RW 004, Kelurahan Nageritengah, Kecamatan Purwakata, Kabupaten Purwakarta, dengan batas batas sebagai berikut :
  • Sebelah Barat      : Jalan Jenderal Sudirman
  • Sebelah Selatan    : Toko Buku AA/ Budi
  • Sebelah Utara      : Baso Benhil/ Mie Ayam Roso/ Tong Kong Kiat
  • Sebelah Timur     : Tanah Milik H. Ahmad Pelita Surya

    Adalah sebagai harta Bersama antara Penggugat dengan TOENG NYANA  alias ATUNG;

  1. Menyatakan Penggugat sebagai mantan istri dari almarhum TOENG NYANA alias ATUNG dan para Tergugat selaku ahli waris dari TOENG NYANA alias ATUNG mempunyai hak atas tanah harta bersama ;
  2. Menyatakan menurut hukum pembagian harta bersama tersebut adalah 50 % untuk Penggugat dan 50 % sebagai pembagian waris atas meninggalnya TOENG NYANA  alias ATUNG;
  3. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT secara seketika dan tanpa syarat apapun untuk menyerahkan Surat Sertipikat Hak Milik  Nomor : 474 / Desa Nagrikaler, atas nama Ntung Njan alias Atung tanah darat seluas 331 M2 (tiga ratus tiga puluh satu meter persegi) berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 100 RT 023 RW 004, Kelurahan Nageritengah, Kecamatan Purwakata, Kabupaten Purwakarta secara seketika dan tanpa syarat apapun kepada PENGGUGAT untuk kemudian berdasarkan putusan perkara ini melakukan pemisahan kepemilikan atas harta bersama dengan masing-masing yaitu Penggugat mendapat setengah bagian dan para Tergugat selaku ahli waris TOENG NYANA alias ATUNG mendapat setengah bagian  ;
  4. Menyatakan sah sita jaminan terhadap tanah dan bangunan objek sengketa Sertipikat Hak Milik  Nomor : 474 / Desa Nagrikaler, atas nama Ntung Njan alias Atung tanah darat seluas 331 M2 (tiga ratus tiga puluh satu meter persegi) di Jalan Jenderal Sudirman No. 100 RT 023 RW 004, Kelurahan Nageritengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
  5. Menghukum para PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;

Subsidair

Atau apabilan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak