Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.JATNIKO, S.H.
3.MARDONGAN, S.H
RIZAL ABDUL HASIM ALIAS ODANG BIN HASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-298/M.2.14/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JATNIKO, S.H.
2MARDONGAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL ABDUL HASIM ALIAS ODANG BIN HASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Kesatu

Bahwa Terdakwa RIZAL ABDUL ALIAS ODANG BIN HASIM pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cisantri Rt 003 Rw 001 Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---

DAN

Kedua

Bahwa Terdakwa RIZAL ABDUL ALIAS ODANG BIN HASIM pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cisantri Rt 003 Rw 001 Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) dan menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat 14 ayat (4).

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---

ATAU

Kedua

Kesatu

Bahwa Terdakwa RIZAL ABDUL ALIAS ODANG BIN HASIM pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cisantri Rt 003 Rw 001 Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dan secara tanpa hak.

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---

DAN

Kedua

Bahwa Terdakwa RIZAL ABDUL ALIAS ODANG BIN HASIM pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cisantri Rt 003 Rw 001 Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---

Pihak Dipublikasikan Ya