Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2.Renofadli Rizkisyah, S.H.
1.ENDANG KURNIAWAN Bin CITA SUGANDI
2.ANGGA PERBAWA Bin SUWIRJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-490/M.2.14/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2Renofadli Rizkisyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG KURNIAWAN Bin CITA SUGANDI[Penahanan]
2ANGGA PERBAWA Bin SUWIRJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa I ENDANG KURNIAWAN Bin CITA SUGANDI  bersama-sama dengan Terdakwa II ANGGA PERBAWA Bin SUWIRJA, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Ruko Usman Jl. Ibrahim Singadilaga Kel. Nagrikaler Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ setiap orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang”.

-------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I ENDANG KURNIAWAN Bin CITA SUGANDI  bersama-sama dengan Terdakwa II ANGGA PERBAWA Bin SUWIRJA, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Ruko Usman Jl. Ibrahim Singadilaga Kel. Nagrikaler Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana penganiayaan”.

-------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1)  jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya