Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Surat yang dikeluarkan oleh Tergugat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta Nomor: B.3505 KC-VI/ADK/04/2024 tertanggal 23 April 2024 dan Surat Nomor: B.6826 KC-VI/ADK/08/2024 dan Surat Nomor: B.6827 KC-VI/ADK/08/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
- Menyatakan Batal Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas 2 (dua) bidang tanah seluas 89 m berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHM No.00120/ Kp. Palumbon RT.01, RW. 01, Desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat atas nama Wowo Karno (Penggugat) dan Sebidang tanah seluas 167 m berikut bangunan rumah/toko yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHM No. 00060/ Kp. Sukamahi RT.27, RW.06, Desa Sinargalih, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat atas nama Wowo Karno (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta melalui Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono). |