| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H. 2.Renofadli Rizkisyah, S.H. |
1.ENDANG KURNIAWAN Bin CITA SUGANDI 2.ANGGA PERBAWA Bin SUWIRJA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-490/M.2.14/Eku.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----- Bahwa Terdakwa I ENDANG KURNIAWAN Bin CITA SUGANDI bersama-sama dengan Terdakwa II ANGGA PERBAWA Bin SUWIRJA, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Ruko Usman Jl. Ibrahim Singadilaga Kel. Nagrikaler Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ setiap orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang”. -------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. ------------
ATAU
KEDUA ----- Bahwa Terdakwa I ENDANG KURNIAWAN Bin CITA SUGANDI bersama-sama dengan Terdakwa II ANGGA PERBAWA Bin SUWIRJA, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Ruko Usman Jl. Ibrahim Singadilaga Kel. Nagrikaler Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana penganiayaan”. -------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. ----------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
