Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Pwk RIAN ARIANSYAH 1.Karang Taruna Desa Bunder
2.PT. Metro Pearl Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIAN ARIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI ARIA KIANSANTANG, SHRIAN ARIANSYAH
Tergugat
NoNama
1Karang Taruna Desa Bunder
2PT. Metro Pearl Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Desa Bunder
2Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (DISNAKER) Kabupaten Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk mengembalikan uang kepada PENGGUGAT dan atau menerima PENGGUGAT sebagai Karyawan tetap di PT Metro Pearl Indonesi Kabupaten Purwakarta;

 

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT 1 dan TURUT TERGUGAT 2 untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2  untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari Kerugian Materiil sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek milik PENGGUGAT yang saat ini dikuasai oleh TERGUGAT (Revindicatoir Beslag) berupa: Uang sebesar 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak