Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Pwk PT. LOMBOK ENERGY DYNAMICS PT. SULZER INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Sabtu, 13 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. LOMBOK ENERGY DYNAMICS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H.PT. LOMBOK ENERGY DYNAMICS
Tergugat
NoNama
1PT. SULZER INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat :

 

  • Kerugian Materiil :

Pekerjaan berupa perbaikan atau peremajaan pada bantalan (bearing) dengan biaya sebesar Rp 822.288.000,- (delapan ratus dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;

 

  • Kerugian Immateriil :

Adanya potensi hilangnya kepercayaan dari PT. PLN (Persero) wilayah Nusa Tenggara Barat terhadap Penggugat selaku pemasok listrik yang dikarenakan produksi listrik Penggugat tidak mencapai kuota minimum produksi akibat adanya kerusakan mesin. Kerugian yang demikian senyatanya tidak dapat dinilai dengan uang, namun apabila harus dinilai dengan uang maka kerugian tersebut tidak kurang dari Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila Tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan  lebih dahulu ( Uit Voerbaar Bij Voerraad), meskipun adanya upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Perlawanan Pihak Ketiga.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak