| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. -----------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3214-LT-16062015-0049, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 16 Juni 2015, semula tertulis nama pemohon FEPDA ALSA RAMDANI, diperbaiki menjadi tertulis nama pemohon FEBDA ALSYA RAMDANI. ------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.-----------------------------
|