Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
322/Pdt.P/2025/PN Pwk AMAS SAMSUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 322/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMAS SAMSUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa nama AMAS SAMSUDIN, lahir di Bandung, tanggal 04 Januari 1974 dengan AMAS ADANG, lahir di Bandung, tanggal 04 Januari 1974 adalah orang yang sama dan satu orang serta identitas yang benar yaitu AMAS SAMSUDIN, lahir di Bandung, tanggal 04 Januari 1974.  
  3. Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak