Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN Pwk 1.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
2.RADEN BUDI BAWONO, SH.
YADI KURNIADI ALIAS REBON BIN WAWAN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1185/M.2.14/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YADI KURNIADI ALIAS REBON BIN WAWAN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Yadi Kurniadi Alias Rebon Bin Wawan Setiawan pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023, sekira pukul 13.31 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2023, bertempat di Kp Citrasari Rt 03 RW 04 Desa Ciwareng Kec. Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang.

--- Perbuatan Terdakwa Yadi Kurniadi Alias Rebon Bin Wawan Setiawan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Yadi Kurniadi Alias Rebon Bin Wawan Setiawan pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023, sekira pukul 13.31 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2023, bertempat di Kp Citrasari Rt 03 RW 04 Desa Ciwareng Kec. Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan.

---- Perbuatan Terdakwa Yadi Kurniadi Alias Rebon Bin Wawan Setiawan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya