Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Pwk Ir. Undang Sudarsana 1.PT. Karya Dinamika Graha Mandiri
2.Drs. H. Ukar Suwarnadirdja
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Undang Sudarsana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gegen Diosya Surendageni, S.H., M.H.Ir. Undang Sudarsana
Tergugat
NoNama
1PT. Karya Dinamika Graha Mandiri
2Drs. H. Ukar Suwarnadirdja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ari Tri Wahyuni, S.H., M.H., M.Kn.
2Kepala Knator Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I sesuai Kuitansi pembelian tertanggal 20 September 2023, dan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II sesuai Akta Pengikatan Untuk Pelepasan Hak Atas Tanah No.189 tanggal 27 Februari 2007 dan Akta Surat Kuasa No.190 tanggal 27 Februari 2007 yang dibuat dihadapan Poedjanti Soemakto, SH Notaris/PPAT di Purwakarta,  atas objek tanah tanah darat seluas1358 M2 (Seribu tiga ratus lima puluh delapan meter persegi) terletak di Kp.Ciseureuh  RT:04, RW:07, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan  Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan batas-batas :

- Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik PT Bumi Jaya Propertindo

- Sebelah Timur: berbatasan dengan tanah milik PT Bumi Jaya Propertindo

- Sebelah Selatan: berbatasan dengan tanah milik Doktorandus Haji Ukar Suwarnadirja

 

 

- Sebelah Barat: berbatasan dengan tanah milik PT Bumi Jaya Propertindo

 

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin untuk membaliknama Sertipikat Hak Milik No. 07363/Kel.Ciseureuh semula atas nama pemegang hak Doktorandus Haji Ukar Suwarnadirja (Tergugat II) tersebut, menjadi atas nama Penggugat dalam bentuk Sertipikat Hak Guna Bangunan, pada Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Purwakarta ;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ; 
  2. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak