Dakwaan |
Bahwa terdakwa AGUS Alias TUNGE Bin ADANI ( Alm ) bersama – sama dengan Saksi HERI JUNAIDI Bin TABRI Alias RUSTAM ( disidangkan secara terpisah ) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak – tidak pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Area Raw Water Treatment ( RWT ) ( pengolahan air besih PT. INDONESIA LIBOLON FIBER SYSTEM ) yang beralamat di Jalan Ubrug Desa Kembangkuning Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa 4 ( empat ) buah Accu merk INCOE premium power 12 Volt warna putih biru, Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik pihak PT. INDONESIA LIBOLON FIBER SYSTEM, Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, Yang dilakukan oleh Dua orang besama – sama atau lebih, Yang dilakukan dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu.
--- Perbuatan terdakwa AGUS Alias TUNGE Bin ADANI ( Alm ) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke-4,5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--- |