Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum sah perikatan antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat oleh karena itu membayar tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan total keseluruhan menjadi Rp. 99,353,200,- (Sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan mengikat diletakkan Conservatoir beslag atau sita jaminan atas sertifikat hak milik Nomor 00375/Lebak Anyar atas nama Nano (in casu Turut Tergugat) yang tanda-tanda batas Patok besi I s/d IV berdiri diatas batas dan memenuhi ketentuan PMNA/Ka BPN No. 3/1997 dengan luas 191 m2 (seratus sembilan puluh satu meter persegi),
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Â
Â
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono) |