Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Pwk PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk NOVA ANDRIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri T. S.H.PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk
Tergugat
NoNama
1NOVA ANDRIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NANO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum sah perikatan antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat oleh karena itu membayar tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan total keseluruhan menjadi Rp. 99,353,200,- (Sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan mengikat diletakkan Conservatoir beslag atau sita jaminan atas  sertifikat hak milik Nomor 00375/Lebak Anyar atas nama Nano (in casu Turut Tergugat) yang tanda-tanda batas Patok besi I s/d IV berdiri diatas batas dan memenuhi ketentuan PMNA/Ka BPN No. 3/1997 dengan luas 191 m2 (seratus sembilan puluh satu meter persegi),
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak