Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikat baik dan jujur;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Modal Usaha jual beli sapi antara Pelawan dan Terlawan 1;
- Menyatakan sah jaminan SHM nomor 785, SHM nomor 786, dan SHM nomor 788 atas nama Eko Novi Yulianto yang terletak di Jl. Kopi-Kp. Mulyasari RT. 011 RW. 004, Desa : Ciwareng, Kecamatan : Babakancikao, Kabupaten : Purwakarta, sebagai Jaminan atas Perjanjian Pembiayaan Modal Usaha jual beli sapi antara Pelawan dengan Terlawan 1;
- Menyatakan perbuatan dari Terlawan 1 yang menjaminan SHM nomor 785, SHM nomor 786, dan SHM nomor 788 atas nama Eko Novi Yulianto yang terletak di Jl. Kopi-Kp. Mulyasari RT. 011 RW. 004, Desa : Ciwareng, Kecamatan : Babakancikao, Kabupaten : Purwakarta kepada Terlawan 2 (BNI) adalah perbuatan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Terlawan 1 untuk membayar total hutang pokok, kerugian dan bunga yang nilainya sebesar Rp. 178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) secara tunai / kontan dan sekaligus tanpa diangsur-angsur kepada Pelawan yang apabila Terlawan 1 tidak dapat membayar maka jaminan berupa SHM nomor 785, SHM nomor 786, dan SHM nomor 788 atas yang kesemua nama Eko Novi Yulianto yang kesemua terletak di Jl. Kopi-Kp. Mulyasari RT. 011 RW. 004, Desa : Ciwareng, Kecamatan : Babakancikao, Kabupaten : Purwakarta untuk di jual dimuka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta yang hasilnya digunakan untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Pelawan;
- Menyatakan tidak sah atas lelang SHM nomor 785, SHM nomor 786, dan SHM nomor 788 yang kesemua atas nama Eko Novi Yulianto yang kesemua terletak di Jl. Kopi-Kp. Mulyasari RT. 011 RW. 004, Desa : Ciwareng, Kecamatan : Babakancikao, Kabupaten : Purwakarta yang diajukan oleh Terlawan 2 (BNI) melalui Terlawan 3 (KPKNL);
- Menyatakan tidak sah Peralihan nama SHM nomor 785, SHM nomor 786, dan SHM nomor 788 yang kesemua atas nama Eko Novi Yulianto yang kesemua terletak di Jl. Kopi-Kp. Mulyasari RT. 011 RW. 004, Desa : Ciwareng, Kecamatan : Babakancikao, Kabupaten : Purwakarta yang mulanya atas nama Terlawan 1 (Eko Novi Yulianto) menjadi atas nama Terlawan 4 melalui Terlawan 5 (BPN);
- Menghukum Terlawan 5 (BPN) mengembalikan SHM nomor 785, SHM nomor 786, dan SHM nomor 788 yang kesemua atas nama Eko Novi Yulianto yang kesemua terletak di Jl. Kopi-Kp. Mulyasari RT. 011 RW. 004, Desa : Ciwareng, Kecamatan : Babakancikao, Kabupaten : Purwakarta menjadi atas nama Eko Novi Yulianto;
- Menghukum Terlawan 4 untuk menyerahkan atas benda Objek Jaminan berupa SHM nomor 785, SHM nomor 786, dan SHM nomor 788 atas yang kesemua nama Eko Novi Yulianto yang kesemua terletak di Jl. Kopi-Kp. Mulyasari RT. 011 RW. 004, Desa : Ciwareng, Kecamatan : Babakancikao, Kabupaten : Purwakarta kepada Pelawan;
- Menghukum Para Terlawan, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar masing-masing Rp. 1.00.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari dari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/L/2024/PN.Pwk batal demi hudan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang menyangkut benda jaminan berupa SHM nomor 785, SHM nomor 786, dan SHM nomor 788 atas yang kesemua nama Eko Novi Yulianto yang kesemua terletak di Jl. Kopi-Kp. Mulyasari RT. 011 RW. 004, Desa : Ciwareng, Kecamatan : Babakancikao, Kabupaten : Purwakarta yang telah dijaminkan oleh Terlawan 1 terhadap Pelawan;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek jaminan berupa SHM nomor 785, SHM nomor 786, dan SHM nomor 788 yang kesemua atas nama Eko Novi Yulianto yang kesemua terletak di Jl. Kopi-Kp. Mulyasari RT. 011 RW. 004, Desa : Ciwareng, Kecamatan : Babakancikao, Kabupaten : Purwakarta;
- Menghukum Para Terlawan baik secara sendiri-sendiri atau tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |