Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa I DARMA ALIAS BEDUG ALIAS CI’ONG BIN (ALM) DAMA bersama-sama dengan Terdakwa II IWAN SUGIANTO BIN SAKIR dan Sdr. NANANG SANTO ALIAS UUT (DPO) serta Sdr. ABDUL KASIM ALIAS KAMUK (DPO) pada hari Minggu Tanggal 14 Juli 2024 sekira Pukul 00.45 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Area Gedung PT. Banshu Electric Indonesia yang beralamat di Kampung Cikananga RT 006/002 Kelurahan/Desa Cikumpay Kecamatan Cempaka Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Perbuatan Terdakwa I DARMA ALIAS BEDUG ALIAS CI’ONG BIN (ALM) DAMA dan Terdakwa II IWAN SUGIANTO BIN SAKIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------- |