Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
BAGUS WIDODO SEPTYADI Bin MUHAIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-208/M.2.14/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS WIDODO SEPTYADI Bin MUHAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa BAGUS WIDODO SEPTYADI Bin MUHAIMIN dalam kurun waktu dari hari Selasa tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan waktu yang sudah tidak di ingat lagi bulan Juni 2024, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2 023 sampai dengan Juni 2024, bertempat di Babakancikao Kab. Purwakarta dan sebuah cafe di Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berdasarkan ketentuan Pasal 84 KUHAP, yang berwenang mengadili perkara “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, menghapus piutang”.

-----Perbuatan Terdakwa BAGUS WIDODO SEPTYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------

ATAU

KEDUA

-------- -------- Bahwa ia Terdakwa BAGUS WIDODO SEPTYADI Bin MUHAIMIN dalam kurun waktu dari hari Selasa tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan waktu yang sudah tidak di ingat lagi bulan Juni 2024, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Juni 2024, bertempat di Babakancikao Kab. Purwakarta dan sebuah cafe di Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berdasarkan ketentuan Pasal 84 KUHAP, yang berwenang mengadili perkara “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”,

-----Perbuatan Terdakwa BAGUS WIDODO SEPTYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.  -----

Pihak Dipublikasikan Ya