Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon:
- Menetapkan demi hukum Perubahan Nama Anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama SHAILENDRA ARBANI SIDQI, dengan Nomor: 3214-LU-26092018-0025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 26 September 2018, yang semula tertulis Nama Anak Pemohon SHAILENDRA ARBANI SIDQI, ingin dirubah menjadi tertulis Nama Anak Pemohon SHAILENDRA ARDANI SIDQI;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
|