Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Pwk Derwin Japara 1.CV Hudai Mekar
2.Ahmad Fory
3.Siti Ulfiah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Derwin Japara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ghina Alifah HasnaDerwin Japara
Tergugat
NoNama
1CV Hudai Mekar
2Ahmad Fory
3Siti Ulfiah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Sahabat Sampoerna
2ATR/BPN Kantah Kabupaten Purwakarta
3Anne Djoenardi, S.H., M.BA., M.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.203.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan  hukum Akta Perjanjian Pinjaman Angsuran tanggal 09 Februari 2017 Nomor 201 yang dibuat di hadapan Notaris Evi Nursamyati, S.H., Notaris di Cikarang Baru – Bekasi;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 12 tanggal 6 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Anne Djoenardi, S.H., MBA., M.H. (Turut Tergugat III);
  5. Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak tanggungan yang sah atas sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1006/Desa Sukatani seluas 112 m?2; (seratus dua belas meter persegi), yang sebelumnya terdaftar atas nama Ahmad Fory (Tergugat II);
  6. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp1.203.000.000,- (satu miliar dua ratus tiga juta rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

 

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak