Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK Nani Yuningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Puspitasari, S.H., M.MPT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK
Tergugat
NoNama
1Nani Yuningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb KREDIT PRA PURNA BHAKTI MANFAAT GANDA Nomor 1649/PK.KON/PSI/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 70.833.612,- (Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 70.833.612,- (Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
  7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak