Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
2.MARDONGAN, S.H
3.MARDONGAN, S.H
RIZAL FARHANUDIN BIN AMAD SARIFUDIN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2721/M.2.14/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
2MARDONGAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL FARHANUDIN BIN AMAD SARIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------------Bahwa ia Terdakwa RIZAL FARHANUDIN BIN AMAD SARIFUDIN, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekira jam 01.30 wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Agustus 2024, bertempat di jln. RE Martadinata Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 menerima chat dari Sdr. BUDI (belum tertangkap) yang menanyakan kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA “ada gori atau tidak?”, kemudian Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA menjawab “Ada, tunggu sebentar, mau saya cari dulu”. Kemudian setelah itu, Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) menghubungi Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan tembakau sintetis dengan mengatakan “ada gori gak?”. Kemudian Terdakwa menjawab “ada, buat siapa?”, lalu Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) menjawab kembali “buat teman saya”. Kemudian Terdakwa menjawab kembali “ada lewat Instagram (IG), tapi gak menjamin barang ada karena bukan ijal yang jualan”. Lalu Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) menjawab kembali “iya gapapa biarin, saya butuh 5R harganya berapa?”, lalu Terdakwa menjawab kembali “1R nya harganya Rp.100.000, jadi semuanya 5R harganya Rp.500.000”. Kemudian Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) menjawab “Oke”, dan Terdakwa kemudian menginstruksikan kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) agar dapat melakukan transfer ke akun DANA milik Terdakwa apabila ingin melakukan pemesanan.
  • Kemudian Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) menghubungi Sdr. BUDI (belum tertangkap) untuk memberitahukan bahwa ada stok tembakau sintetis (gori) berdasarkan informasi dari Terdakwa, sehingga Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) menginstruksikan Sdr. BUDI (belum tertangkap) untuk melakukan transfer ke akun Dana milik Terdakwa sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu Rupiah) untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Dan kemudian Sdr. BUDI (belum tertangkap) menjawab “oke, langsung dicek saja sudah saya transfer”. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa memberikan informasi kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) bahwa MAP/Peta titik narkotika tembakau sintetis sudah tersedia/turun yaitu di Jalan Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.
  • Kemudian setelah mendapat Map/titik peta tersebut, Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) langsung berangkat menuju ke kontrakan Terdakwa yang beralamat di Gang Samolo Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, dan sesampainya disana, Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) bertemu dengan Saksi MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI (berkas terpisah) dan Terdakwa. Kemudian Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) memperlihatkan ponsel miliknya bahwa Map/Peta titik sudah turun di lokasi Jalan Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta , oleh karena itu sekira jam 23.40 WIB Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah), bersama dengan Terdakwa, dan saksi MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI (berkas terpisah) berangkat menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna biru milik Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA menuju ke lokasi MAP/Peta titik untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta. Kemudian sesampainya di lokasi titik/map yang bertempat di Jalan Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta sekira pukul 00.00 WIB, Saksi MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI (berkas terpisah) mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di tiang listrik, dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis tersebut lalu menyerahkannya kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA. Lalu setelah itu Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA, bersama dengan Terdakwa, dan Saksi MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI kembali ke kontrakan Terdakwa, dan kemudian Terdakwa meminta Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA untuk membuat masing-masing satu linting rokok yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis, dan meminta untuk digunakan saat itu juga.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pada siang hari, Saksi MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI pergi memancing bersama dengan Terdakwa. lalu pada pukul 14.00 Terdakwa sedang bekerja sebagai kuli bangunan di jalan RE Martadinata Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta didatangi oleh tim satuan reserse narkotika Kepolisian Resor Purwakarta yang terdiri dari Saksi AGUS AWALUDIN, Saksi GANJAR RESI P, dan Saksi DIKY WAHYUDY, lalu Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI diamankan ke kantor Kepolisian Resor Purwakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah diamankan oleh tim satuan reserke narkoba kepolisian resor Purwakarta, Terdakwa diperlihatkan 1 (satu) buah bekas rokok gudang garam internasional yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, dan Terdakwa membenarkannya bahwa Saksi MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI telah mengambil barang bukti tersebut di tiang listrik dan diberikan kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 di Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dimana Terdakwa berperan sebagai pihak perantara yang menghubungkan dan menjadi perantara transaksi jual beli narkotika antara Sdr BUDI (belum tertangkap) dengan Saksi MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI melalui Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA untuk melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis tembakau sintetis secara melawan hukum tanpa ada hak/izin dari otoritas yang berwenang, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor: PL159FH/VIII/2024/Pusat Laborarotium Narkotika tanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh  Plt. Kepala Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si., M.Si, didapat netto berat awal narkotika golongan I bukan tanaman sebesar 3,3512 Gram, dan berat netto akhir sebesar 2,8291 Gram, yang mana narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis sampel bahan/daun tersebut positif mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182, dan mengandung MDMB-INACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa RIZAL FARHANUDIN BIN AMAD SARIFUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa ia Terdakwa RIZAL FARHANUDIN BIN AMAD SARIFUDIN, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekira jam 01.30 wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Agustus 2024, bertempat di jln. RE Martadinata Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan perbuatan “telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 menerima chat dari Sdr. BUDI (belum tertangkap) yang menanyakan kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA “ada gori atau tidak?”, kemudian Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA menjawab “Ada, tunggu sebentar, mau saya cari dulu”. Kemudian setelah itu, Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) menghubungi Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan tembakau sintetis dengan mengatakan “ada gori gak?”. Kemudian Terdakwa menjawab “ada, buat siapa?”, lalu Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) menjawab kembali “buat teman saya”. Kemudian Terdakwa menjawab kembali “ada lewat Instagram (IG), tapi gak menjamin barang ada karena bukan ijal yang jualan”. Lalu Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) menjawab kembali “iya gapapa biarin, saya butuh 5R harganya berapa?”, lalu Terdakwa menjawab kembali “1R nya harganya Rp.100.000, jadi semuanya 5R harganya Rp.500.000”. Kemudian Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) menjawab “Oke”, dan Terdakwa kemudian menginstruksikan kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) agar dapat melakukan transfer ke akun DANA milik Terdakwa apabila ingin melakukan pemesanan.
  • Kemudian Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) menghubungi Sdr. BUDI (belum tertangkap) untuk memberitahukan bahwa ada stok tembakau sintetis (gori) berdasarkan informasi dari Terdakwa, sehingga Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) menginstruksikan Sdr. BUDI (belum tertangkap) untuk melakukan transfer ke akun Dana milik Terdakwa sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu Rupiah) untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Dan kemudian Sdr. BUDI (belum tertangkap) menjawab “oke, langsung dicek saja sudah saya transfer”. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa memberikan informasi kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) bahwa MAP/Peta titik narkotika tembakau sintetis sudah tersedia/turun yaitu di Jalan Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.
  • Kemudian setelah mendapat Map/titik peta tersebut, Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) langsung berangkat menuju ke kontrakan Terdakwa yang beralamat di Gang Samolo Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, dan sesampainya disana, Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) bertemu dengan Saksi MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI (berkas terpisah) dan Terdakwa. Kemudian Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah) memperlihatkan ponsel miliknya bahwa Map/Peta titik sudah turun di lokasi Jalan Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta , oleh karena itu sekira jam 23.40 WIB Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA (berkas terpisah), bersama dengan Terdakwa, dan saksi MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI (berkas terpisah) berangkat menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna biru milik Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA menuju ke lokasi MAP/Peta titik untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta. Kemudian sesampainya di lokasi titik/map yang bertempat di Jalan Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta sekira pukul 00.00 WIB, Saksi MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI (berkas terpisah) mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di tiang listrik, dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis tersebut lalu menyerahkannya kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA. Lalu setelah itu Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA, bersama dengan Terdakwa, dan Saksi MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI kembali ke kontrakan Terdakwa, dan kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA sedikit untuk membuat masing-masing satu linting rokok yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis, dan meminta untuk digunakan saat itu juga.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pada siang hari, Saksi MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI pergi memancing bersama dengan Terdakwa. lalu pada pukul 14.00 Terdakwa sedang bekerja sebagai kuli bangunan di jalan RE Martadinata Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta didatangi oleh tim satuan reserse narkotika Kepolisian Resor Purwakarta yang terdiri dari Saksi AGUS AWALUDIN, Saksi GANJAR RESI P, dan Saksi DIKY WAHYUDY, lalu Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI diamankan ke kantor Kepolisian Resor Purwakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah diamankan oleh tim satuan reserse narkoba kepolisian resor Purwakarta, Terdakwa diperlihatkan 1 (satu) buah bekas rokok gudang garam internasional yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, dan Terdakwa membenarkannya bahwa Saksi MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI telah mengambil barang bukti tersebut di tiang listrik dan diberikan kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 di Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara melawan hukum tanpa ada hak/izin dari otoritas yang berwenang, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor: PL159FH/VIII/2024/Pusat Laborarotium Narkotika tanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si., M.Si, didapat netto berat awal narkotika golongan I bukan tanaman sebesar 3,3512 Gram, dan berat netto akhir sebesar 2,8291 Gram, yang mana narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis sampel bahan/daun tersebut positif mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182, dan mengandung MDMB-INACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya