Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum perubahan tanggal, bulan dan tahun lahir didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, dengan kutipan akta kelahiran nomor 3214-LT-11122024-0016, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, semula tertulis nama Komini lahir pada tanggal Delapan Belas Mei tahun seribu sembilan ratus lima puluh ( 18-05-1950 ) menjadi atas nama Komini lahir pada tanggal Lima Februari tahun seribu sembilan ratus empat puluh empat ( 05-02-1944 );
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan tanggal, bulan dan tahun lahir didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta;
- Menetapkan biaya kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|