Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Pwk PT. LOMBOK ENERGY DYNAMICS PT. SULZER INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. LOMBOK ENERGY DYNAMICS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Shannon Spencer Mulianto, S.H.PT. LOMBOK ENERGY DYNAMICS
Tergugat
NoNama
1PT. SULZER INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat :

 

  • Kerugian Materiil :
  1. Penggunaan jasa pekerjaan Overhaul Steam Turbine Generator Unit #2 PLTU kepada PT. Sulzer Indonesia, dengan biaya sebesar Rp 5.115.768.000,- (Lima milyar seratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah);

 

  1. Pembelian bahan bakar solar sebanyak 100 Kiloliter / 100.000 L untuk keperluan uji commisioning / startup Unit #2 PLTU berkali-kali mulai dari bulan April 2023 sampai dengan Juni 2023, dengan biaya sebesar Rp 1.775.400.000,- (Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) ;

 

Sehingga total kerugian materiil secara keseluruhan yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp 6.891.168.000,- (Enam milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah).

 

  • Kerugian Immateriil :

Penggugat selaku distributor listrik PT. PLN (Persero) wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) berpotensi kehilangan kepercayaan dari PT. PLN (Persero) wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan distribusi listrik dikarenakan tidak tercapainya kuota minimum produksi akibat adanya kerusakan mesin. Dimana kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, namun apabila harus dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila Tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan  lebih dahulu ( Uit Voerbaar Bij Voerraad ), meskipun adanya upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Perlawanan Pihak Ketiga.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau    :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak