Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Pwk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
KRISMARINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1506/M.2.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISMARINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa KRISMARINI pada hari Jumat tanggal  05 Mei 2023 sekira pukul 10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei  tahun 2023 atau setidak-idaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Energi Kontruksi Nasional di Kp. Cisantri Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  yang berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena mendapat upah.

Perbuatan terdakwa KRISMARINI sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 374 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Atau

Kedua :

Bahwa ia terdakwa KRISMARINI pada hari Jumat tanggal  05 Mei 2023 sekira pukul 10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei  tahun 2023 atau setidak-idaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Energi Kontruksi Nasional di Kp. Cisantri Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Perbuatan terdakwa KRISMARINI sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Atau

Ketiga :

Bahwa ia terdakwa KRISMARINI pada hari Jumat tanggal  05 Mei 2023 sekira pukul 10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei  tahun 2023 atau setidak-idaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Energi Kontruksi Nasional di Kp. Cisantri Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang.

Perbuatan terdakwa KRISMARINI sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya