Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2.GOGO NUGRAHA, S.H.
ACEP ILYAS SAEPUDIN BIN DIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2996/M.2.14/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2GOGO NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACEP ILYAS SAEPUDIN BIN DIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----------Bahwa ia terdakwa  Acep Ilyas Saepudin Bin Didin (selanjutnya disebut terdakwa dalam perkara ini), baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Aripin Bin Lili Somantri (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Kebon Kalapa RT/RW 016/004 Ds. Malangnengah Kec. Sukatani Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) yaitu seberat 5,1693 gr (lima koma satu enam sembilan tiga gram).

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU  RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa  Acep Ilyas Saepudin Bin Didin (selanjutnya disebut terdakwa dalam perkara ini), , pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Kebon Kalapa RT/RW 016/004 Ds. Malangnengah Kec. Sukatani Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya sebesar 1,1436 gr (satu koma satu empat tiga enam gram).

-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU  RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya