Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2025/PN Pwk Edi Purwanto 1.Adang Rosandar
2.Mugiyono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edi Purwanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIWIT ARIYANTO, SH.Edi Purwanto
Tergugat
NoNama
1Adang Rosandar
2Mugiyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMER:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat;
  2. Menbatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor: 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Pwk Jo. Risalah Lelang Nomor: 495/33/2018 tertanggal 25 Februari 2025;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pihak ketiga yang berhak atas objek Tanah dan bangunan seluas 256 m?2; (dua ratus lima puluh enam meter persegi) yang berlokasi di Jl. Industri No. 25, Kp. Warungbuah RT 003 RW 002, Desa Hegarmanah, Kec. Babakan Cikao, Kab. Purwakarta, Jawa Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No. 00299 atas nama Mugiyono;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDER:

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak