Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad ) melaksanakan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan secara paksa dan sewenang-wenang terhadap objek jaminan sebidang tanah dengan luas 320 M ( tiga ratus dua puluh meter persegi), berikut dengan bangunan dan segala sesuatu turunan yang berdiri/tertanam diatasnya, yang terletak di Blok Selaeurih, RT.13, RW.04, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, sebagaimana yang tertera didalam Sertipikat Hak Milik, No.00561 atas nama Pemegang Hak YANA SURYANA (PENGGUGAT); --------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT melalui perantara TURUT TERGUGAT I, Pada Hari Kamis, tanggal 19 September 2024, bertempat di kantor TURUT TERGUGAT I, dengan Nilai Limit Rp. 1.400.000.000,00 (Satu milyar empat ratus juta rupiah) tidak berkekuatan hukum sehingga tidak sah dan batal demi hukum; ------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Debitur yang beritikad baik dan benar.
- Menyatakan Surat permohonan perihal keringanan bebas bunga, denda dan biaya-biaya lainnya (BDO) kepada TERGUGAT, tertanggal 30 Juli 2024, yang pada pokoknya PENGGUGAT sanggup mengangsur pokok hutang sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima juta rupiah) setiap bulannya sampai dengan objek jaminan lelang milik PENGGUGAT laku terjual sesuai harga pasar yang wajar dan patut untuk melunasi seluruh hutang PENGGUGAT adalah sah dan berharga, oleh karenanya TERGUGAT wajib menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT. -----------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; ---------------------------- |