Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Pwk bank bjb Aries Budiman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1bank bjb
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Puspitasari, S.H., M.Mbank bjb
Tergugat
NoNama
1Aries Budiman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.290.269,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb KREDIT GUNA BHAKTI Nomor 0727/PK-KON/BIC/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 36.953.742,- (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 36.953.742,- (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
  7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak