Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Pwk Elsanaz Nadea, SH 1.PUTUT ALIAS UTE BIN (ALM) SUGIMAN
2.EJANG SUHLAN BIN (ALM) KEJUT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-847/M.2.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTUT ALIAS UTE BIN (ALM) SUGIMAN[Penahanan]
2EJANG SUHLAN BIN (ALM) KEJUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Terdakwa EJANG SUHLAN BIN (ALM) KEJUT pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kampung Paldalapan Rt 10 Rw 03 Desa Cijaya Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib, terdakwa putut  bersama dengan terdakwa EJANG berangkat dari rumah terdakwa putut di Kampung Suka Jaya Rt 20 Rw 07 Desa Salam Jaya Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang dengan menggunakan motor ke arah Kabupaten Purwakarta untuk melakukan pencurian yang sudah direncanakan sebelumnya. Sekira jam 03.00 Wib sesampainya di Desa Cijaya Kecamatan Campaka, terdakwa Putut dan Terdakwa EJANG melewati sebuah rumah yang di depannya terparkir sebuah motor Honda beat warna. Selanjutnya terdakwa Putut dan terdakwa EJANG sempat berputar arah guna memastikan keadaan aman untuk megambil motor, setelah di rasa aman kemudian terdakwa putut turun dari motor dan meminta terdakwa EJANG berjaga-jaga di motor. Selanjutnya terdakwa Putut masuk ke area rumah dan mendekati motor dan didapati motor dalam keadaan tidak di kunci stang, terdakwa EJANG langsung mendorong motor mundur untuk diarahkan ke jalan dan setelah agak jauh terdakwa putut mencoba memasukkan kunci t ke lubang kunci guna menyalakan motor namun tidak berhasil sehingga motor di dorong menggunakan kaki oleh terdakwa EJANG sampai di depan Masjid Jami Nur Akbar di daerah Ciparung Cibatu Purwakarta untuk di simpan sementara di masjid, selanjutnya terdakwa EJANG dan terdakwa putut pergi ke arah desa Cimahi Campaka Purwakarta untuk mengambil ikan hias namun belum sampai di lokasi tersebut terdakwa Putut dan terdakwa EJANG diberhentikan oleh sekelompok orang yang sedang ronda malam dan menanyakan maksud dan tujuan terdakwa putut dan EJANG, dikarenakan takut maka terdakwa EJANG dan terdakwa putut melarikan diri namun karna tidak seimbang maka motor yang dikendarai oleh terdakwa putut dan terdakwa EJANG terjatuh sehingga warga berhasil menangkap para terdakwa. Bahwa setelah dicek para terdakwa kedapatan membawa kunci T dan selanjutnya oleh warga , para terdakwa di serahkan ke pihak kepolisian dan setelah dilakukan pencarian motor didapati motor di simpan di Masjid Jami Nur Akbar di daerah Ciparung Cibatu Purwakarta.

 

Bahwa atas perbuatan terdakwa setidak tidaknya saksi Misun Bin Alm H Benih menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan Ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya