| Petitum |
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan terhadap Objek Lelang yang dimohonkan Tergugat I melalui KPKNL Purwakarta (tergugat II).
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu melakukan lelang atas :
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01752/Desa Cikopo, Luas Tanah 719 m2, yang terletak di Kampung Cinta Karya RT. 011 / RW. 005, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01978/Desa Cikopo, Luas Tanah 2.054 m2, yang terletak di Kampung Cinta Karya RT. 011 / RW. 005, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01549/Desa Cikopo, Luas Tanah 1.433 m2, yang terletak di Kampung Cinta Karya RT. 011 / RW. 005, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
yang telah diputus Cacat Hukum oleh Pengadilan Negeri Purwakarta, Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Bandung, serta Kasasi dan Peninjauan Kembali di Tingkat Mahkamah Agung;
- Menyatakan membatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, dikarenakan Objek yang dilelang Cacat Hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
|