Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. --------------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama orang tua didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama AISYAH AZHAR AR RUMMI, Nomor : 702/UM/2009, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Purwakarta, tanggal 23 Pebruari 2009, semula tertulis nama orang tua: dari seorang ayah bernama YUDI dan seorang ibu bernama PRIMA, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua: dari seorang ayah bernama YUDHI DARMAWAN, dan seorang ibu bernama PRIMA RACHMAWATI. ----------------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.
|